Jakarta – Kanwil Kemenkum DK Jakarta menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 di Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, (19/02/2025). Acara ini bertujuan mempersiapkan lurah dan kepala desa dalam perannya menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. PJA adalah ajang apresiasi bagi kepala desa/lurah yang aktif menjaga ketertiban dan melakukan mediasi di wilayahnya. Untuk mengikuti PJA 2025, salah satu syarat utama adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan.
Sosialisasi dipimpin oleh Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Sukoco Hendarto (Penyuluh Hukum Ahli Muda). Mereka menjelaskan mekanisme pendaftaran serta pentingnya Posbankum sebagai syarat administratif dan substantif. Tri Puji Rahayu menegaskan bahwa keberadaan Posbankum harus didukung dengan Surat Keputusan dan layanan nyata di kelurahan. Ia berharap Kelurahan Cikoko segera menyiapkan segala persyaratan agar dapat berpartisipasi dalam PJA 2025.
Kegiatan ini disambut positif oleh jajaran perangkat Kelurahan Cikoko, yang berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan PJA 2025 serta meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat.