Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Tim Zona Jakarta Selatan menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan sosialisasi Kitabb Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Kantor Kecamatan Jagakarsa, Senin (15/09).
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Tim Zona Jakarta Selatan, Tri Puji Rahayu, ini dihadiri oleh jajaran pemerintah Kecamatan Jagakarsa, termasuk Camat Jagakarsa BP Santoso, Wakil Camat BP Teguh, para lurah, Kasi Pemerintahan Kelurahan, Babinsa, LMK, FKDM, Babinkamtibmas, hingga perwakilan PKK.
Dalam paparannya, Tri Puji Rahayu menyampaikan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di enam kelurahan yang ada di Kecamatan Jagakarsa. Posbakum ini akan menjadi sarana masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis.
Selain itu, turut disosialisasikan pula materi mengenai KUHP Nasional, khususnya mengenai tindak pidana ketertiban umum seperti pasal terkait kekuatan ghaib, unjuk rasa tanpa pemberitahuan, penyebaran hoaks, hingga membuat gaduh di malam hari. Ia juga menekankan perubahan paradigma hukum pidana dari retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan ini. Setiap kelurahan di Kecamatan Jagakarsa juga diminta mengirimkan dua orang perwakilan dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk mengikuti Diklat Paralegal yang akan dilaksanakan pada 19 dan 25 September 2025 mendatang.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Dari hasil pembahasan, disepakati tindak lanjut berupa sinergi antara Posbankum dengan Babinsa-Babinkamtibmas, pelibatan Kelompok Kadarkum, serta persiapan calon peserta Paralegal III.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Jagakarsa dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku sekaligus mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih mudah dan merata.