Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Tim Zona Jakarta Selatan menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan sosialisasi Kitabb Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Kamis (25/09).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bapak Tessa Harumdila didampingi oleh Ketua Tim Zona Jakarta Selatan, Tri Puji Rahayu dan Penyuluh Hukum Lestari Sejati Pertiwi, ini dihadiri oleh Camat BP Arif Wibowo ,wakil camat Rahmat Mulyadi dan jajaran pemerintah Kecamatan Pasar Minggu, Ibu Eli Suhaeli dan termasuk Kasi Pemerintahan Kelurahan, Babinsa, LMK, FKDM, Babinkamtibmas, hingga perwakilan PKK.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bapak Tessa Harumdila menyampaikan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Pasar Minggu. Posbakum ini akan menjadi sarana masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis. Kemudian dilanjutkan, terkait peran serta fungsi Posbankum, dan target 100% Posbankum yang harus dibentuk di DKI Jakarta, untuk di Jakarta Selatan diharapkan setiap kelurahan dapat terbentuk.beliau juga menyampaikan dengan adanya posbankum dari kemenkum di kelurahan dapat melayani dan membantu masyarakat yang tidak mampu,dengan mengutamakan dan mengedepankan karakteristik justice,dengan pelayanan seperti mediasi,konsultasi,dan penyelesaian masalah hukum, dan dengan adanya paralegal di Posbankum kelurahan, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum..
Selain itu, turut disosialisasikan pula materi mengenai KUHP Nasional yang disampaikan oleh Ibu Tri Puji Rahayu yang menyampaikan materi Tindak Pidana Kesusilaan dan Lestari Sejati Pertiwi yang menyampaikan tentang tindak pidana Kohabitasi. Dalam Sosialisasi KUHP Nasional ini juga menekankan perubahan paradigma hukum pidana dari retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini. Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta mendorong agar seluruh Kelurahan di Kecamatan Pasar Minggu untuk segera membentuk Posbankum Kelurahan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Dari hasil pembahasan, disepakati tindak lanjut berupa sinergi antara Posbankum dengan Babinsa-Babinkamtibmas, pelibatan Kelompok Kadarkum. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Pasar Minggu dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku sekaligus mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih mudah dan merata.