Jakarta – Dalam rangka mendukung program prioritas pemerintah untuk menciptakan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (15/8) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan serta para lurah di wilayah Jakarta Selatan. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, yang dalam sambutannya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan layanan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat. Dan
melalui kegiatan ini, diharapkan Posbakum Kelurahan dapat semakin optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta mendukung pencapaian target pembentukan Posbakum 100% di wilayah DKI Jakarta.
Pada sesi paparan, Tri Puji Rahayu menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan langkah penting untuk memberikan layanan hukum gratis yang dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan perlunya sinergi antara seluruh pihak terkait, agar Posbankum dapat berjalan optimal di setiap kelurahan.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Jakarta Selatan menyoroti bahwa hingga saat ini pembentukan Posbankum masih memerlukan payung hukum yang jelas, mengingat belum adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang mengatur secara khusus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan 65 kelurahan di Jakarta Selatan dapat segera memiliki Posbankum, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi, edukasi, dan layanan hukum gratis. Saat ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta bersama Biro Hukum tengah mempersiapkan regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Posbankum di wilayah DKI Jakarta.