Jakarta - Dalam rangka mendukung pelestarian produk lokal khas Betawi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melakukan peninjauan langsung ke Cagar Buah Condet, Jakarta Timur, guna mengecek kesiapan pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk Salak Condet pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama stakeholder terkait, termasuk Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, serta perwakilan kelompok tani setempat.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati menyampaikan bahwa pengajuan IG tidak hanya membutuhkan pengakuan lokal, tetapi juga harus didukung dengan dokumen dan bukti teknis yang kuat. Dokumen tersebut seperti deskripsi pengajuan IG, hasil uji laboratorium dan penetapan logo salak Condet.
Kepala Suku Dinas KPKP, Taufik Yulianto menyampaikan bahwa Duku Condet telah resmi mendapatkan sertifikat IG. Hal ini menjadi motivasi besar untuk mendorong Salak Condet sebagai produk lokal selanjutnya yang akan diajukan mendapatkan perlindungan IG. Taufik juga menegaskan pentingnya penguatan kelompok tani sebagai ujung tombak pelestarian dan pengelolaan produk khas daerah. Ia menilai bahwa keberhasilan IG tidak hanya ditentukan oleh dokumen administratif, tetapi juga oleh kesiapan komunitas penghasilnya.
Sekretaris Tim Kerja Pengajuan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Puji menyampaikan salah satu catatan utama adalah logo IG Salak Condet yang belum ditetapkan secara resmi. Logo tersebut penting sebagai identitas visual produk dan menjadi bagian integral dalam dokumen pengajuan IG ke DJKI. Pengajuan IG ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat, mendorong peningkatan ekonomi masyarakat lokal, serta menjaga kelestarian budaya dan lingkungan hidup.
