Jakarta - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) berencana menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tidak Langsung melalui media radio dan visual bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
Untuk mempersiapkan kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tessa Harumdila bersama penyuluh hukum dan analis pertimbangan bantuan hukum Kanwil Kemenkum DKJ berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI, Ibu Besty Charmin Simatupang untuk merancang pelaksanaan dialog interaktif yang akan disiarkan secara live melalui kanal YouTube RRI Pro 3 dan siaran audio Pro 3 FM. Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan pada Senin (2/6/2025).
Tema yang akan diangkat dalam Penyuluhan Hukum ini adalah "Bantuan Hukum dengan Pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Seluruh Kelurahan di Wilayah Daerah Khusus Jakarta". Dalam kegiatan ini Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum DKJ akan hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif yang rencananya akan berlangsung di Studio RRI Jakarta pada bulan Juni 2025. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini Kanwil Kemenkum DKJ mengirimkan surat permohonan kerja sama resmi kepada pihak RRI guna memastikan kelancaran pelaksanaan acara. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.