Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyelenggarakan Rapat Pelaksanaan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dengan fokus pada pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat kelurahan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Fatahilah, Gedung Blok P Kantor Walikota Jakarta Utara dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Jakarta Utara.
Tim Zonasi yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari David Nuriman, Yonki E. Majakirto, dan Syifa Shalehuddin. Mereka menyampaikan bahwa Posbankum berperan penting sebagai sarana mempermudah akses keadilan bagi masyarakat melalui empat layanan utama: pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, serta rujukan hukum bagi warga yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.
![]() |
![]() |
Pembinaan juga diberikan kepada aparatur kelurahan dan anggota Posbankum agar dapat menjalankan peran tersebut secara efektif dan berkesinambungan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 12 kelurahan di Jakarta Utara telah memiliki Posbankum, dengan tambahan 19 kelurahan baru yang berhasil membentuk Posbankum pada tahun 2025. Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang lebih merata.