Jakarta – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur guna memperoleh data terkait jumlah tindak kejahatan di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun program penyuluhan hukum yang berbasis pada peta permasalahan hukum di masyarakat. Koordinasi ini dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025 di Kantor Polres Metro Jakarta Timur.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta yang terdiri dari Elviana Lubis dan Mirna Tiurma (Penyuluh Hukum Ahli Madya) serta Mirda Hirtianingsi dan Wahyu Warsito (Penyuluh Hukum Ahli Muda) menjelaskan bahwa data tindak kriminal pada tahun 2023 dan 2024 akan menjadi dasar dalam menyusun program penyuluhan hukum. Penyusunan ini mencakup pemetaan tingkat kelurahan, materi penyuluhan, serta sasaran audiensi yang sesuai.
"Ketika kita mengetahui permasalahan hukum yang dominan di suatu wilayah, kita dapat menyusun materi penyuluhan yang tepat, sehingga diharapkan masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran hukum yang lebih baik," ungkap Elviana Lubis, selaku Ketua Tim Koordinasi.
Dalam pertemuan tersebut, koordinasi diterima langsung oleh Kepala Urusan Bina Operasional Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bambang Wijanarko. Ia menyampaikan bahwa Jakarta Timur merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi yang berbatasan langsung dengan Bekasi dan Depok, serta memiliki tingkat ekonomi yang mayoritas menengah ke bawah.
"Saat ini, kami mencatat bahwa tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di hampir seluruh wilayah. Selain itu, sekitar 40% dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian berkaitan dengan tindak pidana investasi bodong dan penipuan online yang terkait dengan Pasal 28 UU ITE," jelas AKP Bambang Wijanarko.
Melalui koordinasi ini, diharapkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur dapat menghasilkan program penyuluhan hukum yang lebih strategis dan tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran hukum guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.