
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Konsolidasi Penyusunan Aturan Pelaksanaan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKI Jakarta) mengikuti rapat konsolidasi untuk memantau penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, bersama para pejabat perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Turut serta dalam kegiatan ini adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Partisipasi Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam rapat ini merupakan bagian dari tugas dan fungsinya sebagai fasilitator harmonisasi rancangan peraturan daerah. Peran ini sangat krusial untuk memastikan setiap peraturan yang dibuat selaras dengan hierarki perundang-undangan di atasnya, sesuai dengan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum RI, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berperan vital dalam menjaga agar peraturan daerah harmonis dan sinkron, baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga tercipta tatanan hukum yang terpadu dan efektif.

