Jakarta - Menjelang akhir tahun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang pada Jumat, (06/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak tahanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penyuluhan ini disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang terdiri atas Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu, dan Mirna Tiurma Alvernia. Materi yang dibahas meliputi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, hak dan tanggung jawab tahanan, serta upaya pembelaan dalam proses peradilan. Sebanyak 25 tahanan hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Rutan Cipinang, Dani Diyaulhaq. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyuluh Hukum. “Terima kasih kepada Tim Penyuluh dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk memberikan penyuluhan hukum di tempat kami. Saya harap peserta dapat menyimak dengan baik dan aktif bertanya demi menambah wawasan,” ujarnya.
Dalam penyuluhan, Tri Puji Rahayu menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam menjalani proses peradilan. Ia juga mengingatkan para tahanan untuk memanfaatkan layanan dari Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. “Gunakan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa agar dapat melalui seluruh proses dengan baik,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Para tahanan dijamin mendapatkan hak-hak dasar, seperti pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan, serta kebebasan menjalankan ibadah tanpa diskriminasi. Selain itu, petugas rutan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada tahanan sesuai aturan yang berlaku.
Penyuluhan ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam mendukung pemenuhan hak-hak tahanan serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.