Jakarta, 13 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DK Jakarta mengadakan penyuluhan hukum bagi guru Pendidikan Pancasila di Jakarta Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMAN 12 Jakarta Timur dengan dihadiri 35 guru dari komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, terdiri dari Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi, dan Mirna Tiurma, menyampaikan materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta pencegahan kenakalan remaja, seperti tawuran, bullying, dan judi online.
Olivia Dwi menjelaskan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak dalam kandungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Ketua MGMP Wilayah Jakarta Timur I, Lilik Sujana, menyambut baik penyuluhan ini karena dapat meningkatkan wawasan hukum guru dalam menghadapi pertanyaan kritis siswa mengenai hukum dan HAM.
Selain itu, para guru juga diberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Perubahan dalam KUHP ini mencakup pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law) serta pergeseran dari keadilan retributif ke restoratif, yang lebih menekankan pada pemenuhan HAM.
Dengan penyuluhan ini, diharapkan para guru lebih memahami aspek hukum dan HAM, sehingga dapat berperan dalam menanamkan nilai-nilai hukum kepada siswa serta membantu mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja.