Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Perumusan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada Kamis (31/07/2025). Bertempat di Aula B Lantai 4, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Analis Kebijakan.
Kegiatan dibuka oleh Analis Hukum Ahli Madya, Lanang Dwi Kurniawan yang menjelaskan bahwa telah disusun matriks evaluasi sebagai dasar penyusunan rekomendasi pasal demi pasal dalam Raperda tersebut yang menyoroti urgensi digitalisasi pengelolaan BMD. Dalam rekomendasinya pada Pasal 10, BPAD disarankan memiliki kewenangan untuk mendigitalisasi BMD guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengelolaan BMD tidak dapat sepenuhnya disentralisasi ke BPAD. Ia menekankan pentingnya peran SKPD yang lebih memahami kebutuhan riil di lapangan. Koordinasi yang efektif antar pemangku kepentingan yakni Gubernur, Sekretaris Daerah, SKPD/UKPD, dan pejabat terkait menjadi kunci sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f Permendagri 19 Tahun 2016. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DKJ dalam memberikan dukungan analisis hukum terhadap kebijakan daerah guna mendorong tata kelola aset pemerintah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |