
Jakarta, Rabu 7 Mei 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus berkomitmen memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat melalui Pendampingan dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Aktualisasi Paralegal di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Posbankum Kelurahan Petukangan Selatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Zona Wilayah Jakarta Selatan, Tri Puji Rahayu, didampingi oleh Festy Kusuma Putri , Revi balina putri serta Sri Mulyati Kehadiran tim disambut baik oleh Yuliman Maulana selaku Sekretaris Kelurahan Petukangan Selatan ,dan Riza Laura selaku Kasi Pemerintahan serta para paralegal setempat.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktualisasi paralegal di Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan , yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendampingan hukum di tingkat kelurahan. Salah satu capaian penting dari kegiatan ini adalah pembentukan Posbankum di Lantai 2 Kelurahan Petukangan Selatan , yang kini siap menjadi pusat layanan bantuan hukum bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, tim juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan terhadap proses aktualisasi Posbankum, guna memastikan layanan hukum yang diberikan berjalan optimal dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari upaya transparansi dan keterbukaan informasi, Kelurahan Petukangan Selatan telah mendokumentasikan berbagai penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial. Selain itu, telah disediakan kanal pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan peristiwa atau permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Kelurahan Petukangan Selatan dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Diharapkan, keberadaan Posbankum dan peran aktif paralegal di wilayah ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum serta memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

