Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pendampingan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSBANKUM) serta aktualisasi paralegal di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Johar Baru dan Kelurahan Pegangsaan.
Dipimpin oleh Ketua Tim Zonasi Jakarta Pusat, Chabib Susanto, kegiatan ini bertujuan mempercepat pembentukan POSBANKUM sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum, konsultasi, serta penyelesaian permasalahan hukum di tingkat kelurahan. Pendampingan yang berlangsung pada Senin, 29 April 2025, diterima langsung oleh Kasie Pemerintahan Kelurahan Johar Baru, Wiwik, yang didampingi dua orang paralegal, Chris dan Fahmi. Sementara itu, di Kelurahan Pegangsaan, kegiatan diterima oleh Lurah Sendi, didampingi Kasipem Ibnu dan seorang paralegal, Lahendra.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Zonasi menyampaikan pentingnya pembentukan POSBANKUM di kelurahan sebagai upaya konkret meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Tim juga menekankan perlunya kelurahan memenuhi persyaratan administratif dan substantif pembentukan POSBANKUM, termasuk penetapan lokasi dan publikasi melalui media sosial.
Selain itu, kegiatan ini juga fokus pada aktualisasi para paralegal lulusan Diklat Paralegal Terlatih Angkatan I (PARLETAK) tahun 2025, dengan mendorong penginputan dokumen aktualisasi ke dalam sistem BPHN. Bukti keaktifan para paralegal ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan sertifikat paralegal.
Sebagai bagian dari penguatan hukum di tingkat komunitas, pembentukan POSBANKUM dan aktualisasi paralegal juga menjadi prasyarat penting bagi kelurahan yang ingin mengikuti program seleksi Peacemaker/Paralegal Justice Award (PJA) di masa mendatang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atensi dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, serta menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam membina dan memberdayakan paralegal di seluruh wilayah DK Jakarta.