Jakarta, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengadakan audiensi monitoring dan evaluasi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pimpinan Pusat, Rabu (23/7). Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila, bersama jajaran pejabat non manajerial Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ropaun Rambe, Ketua sekaligus Pembina Posbakumadin Pusat, bersama timnya. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas implementasi Permenkumham RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, serta mengevaluasi berbagai tantangan di lapangan dalam penyediaan akses hukum bagi masyarakat. Hingga saat ini, telah terbentuk 79 Posbakum di wilayah Jakarta dari total 267 kelurahan yang ada.
Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil Tessa Harumdila menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dalam mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum.
“Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dengan Posbakumadin sangat penting untuk memastikan standar layanan bantuan hukum berjalan sesuai regulasi. Kami berharap hasil audiensi ini dapat menghasilkan langkah konkret demi kemudahan akses hukum bagi masyarakat,” ujar Tessa.
Sementara itu, Ropaun Rambe mengapresiasi kerjasama dan dukungan yang telah diberikan Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta.
“Kerja sama ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan profesionalitas dan kualitas pendampingan hukum di seluruh wilayah, khususnya di Jakarta. Kami siap bekerja sama untuk melahirkan inovasi pelayanan hukum yang lebih baik,” ungkap Ropaun.
Audiensi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antara Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dan Posbakumadin, terutama dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat tidak mampu dapat terlayani sesuai dengan amanat Permenkumham No. 4 Tahun 2021.