Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri lanjutan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Rabu (13/08/2025) di Ruang Rapat Komisi E Lantai 1 Gedung Lama DPRD Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus, perwakilan kementerian/lembaga, dinas dan biro Pemprov DKI, serta tenaga ahli, dan dibuka oleh Ketua Pansus K.H. M. Subki yang memaparkan isu Zona Layanan Satuan Pendidikan (ZLSP) serta penggabungan satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa ZLSP bertujuan pemerataan akses pendidikan, mengingat masih terdapat 166 kelurahan tanpa SMAN dan 82 kelurahan tanpa SMPN. Penggabungan sekolah dimungkinkan antar negeri, negeri dengan swasta, maupun antar swasta demi efektivitas pengelolaan. Anggota Pansus memberikan berbagai masukan, seperti usulan zonasi berbasis radius, pertimbangan penerimaan siswa berdasarkan nilai, dan penguatan peran madrasah. Kadis Pendidikan menegaskan perlunya peningkatan mutu baik sekolah negeri maupun swasta guna menghapus stigma “sekolah favorit” dan mengurangi kesenjangan kualitas.
Perwakilan Kemendikdasmen mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan daerah harus mengacu pada peraturan pusat, sambil menyoroti potensi persaingan tidak sehat antara sekolah negeri dan swasta. Dalam rapat ini, beberapa perubahan pada Pasal 23 hingga Pasal 25 telah disepakati, namun pembahasan dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada 19 Agustus 2025. Diharapkan Ranperda ini dapat mengakomodasi pemerataan akses, peningkatan mutu, dan kualitas pendidikan secara menyeluruh di Provinsi DKI Jakarta.