Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Finalisasi Keputusan Gubernur tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046, pada Selasa (12/08/2025). Rapat yang berlangsung secara hybrid melalui aplikasi Zoom ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, antara lain Kepala Lembaga Pemerintah Pusat, Kepala Dinas terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta konsultan independen/tenaga ahli.
Kegiatan dibuka oleh perwakilan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, yang menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Keputusan Gubernur agar proses pembentukan Ranperda dapat segera dilaksanakan. Selanjutnya, peserta rapat melakukan pembahasan teknis dan substansial terhadap rancangan keputusan, dengan masukan dari Biro Hukum, Biro Perkeu, dan instansi terkait lainnya. Dalam forum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum DKJ diminta memberikan dukungan pendampingan pada proses pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046.
Hasil rapat menyepakati adanya perbaikan pada dokumen Rancangan Keputusan Gubernur, khususnya terkait penyesuaian teknis dan substansial agar selaras dengan kebutuhan pembangunan industri daerah. Dengan adanya finalisasi ini, diharapkan proses penyusunan Ranperda RPIP DKI Jakarta dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi arah pembangunan industri di ibu kota dalam dua dekade mendatang.