Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penting mengenai pengembangan layanan kenotariatan melalui Aplikasi PASTI (Pelayanan Terintegrasi). Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah, acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, bersama dengan perwakilan dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Pengurus Daerah Notaris.
Kegiatan ini secara spesifik berfokus pada tiga pembaruan utama, yaitu pengembangan laporan bulanan notaris yang kini berbasis Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), pelaporan Akta Fidusia yang terintegrasi, serta inisiatif penting mengenai penyimpanan Akta melalui Digitasi Akta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, yang sekaligus membuka acara, menjelaskan bahwa pengembangan Aplikasi PASTI bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan keamanan dalam praktik kenotariatan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata Kemenkum DKI Jakarta untuk mengikuti perkembangan layanan hukum modern di Ibu Kota. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara teknologi dan kepatuhan hukum. Menurutnya, Aplikasi PASTI bukan hanya sekadar alat pelaporan, tetapi merupakan instrumen krusial untuk memastikan praktik notaris di Jakarta memenuhi standar akuntabilitas tertinggi, terutama dalam mencegah penyalahgunaan jasa notaris untuk tindak kejahatan.
Penguatan materi sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Edmon Makarim, seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam pemaparannya, Edmon menyoroti bahwa keautentikan dokumen, selain menjamin integritas formal dan material, tidak dapat terlepas dari kejelasan subyek hukum, kapabilitas, serta kapasitasnya. Hal ini membutuhkan kejelasan pengautentikasian tanda tangan pejabat yang bersangkutan. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju era Industri 4.0 dan Society 5.0, namun kemajuan ini tidak boleh melupakan kewaspadaan terhadap amanat konstitusi untuk menjaga kedaulatan negara.