
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pertemuan strategis bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III dalam rangka pembahasan rencana kerja sama pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), pada Senin (13/04/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Zulfahmi, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Sukino, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati, beserta jajaran bidang KI, serta Kepala LLDIKTI Wilayah III, Henri Tambunan. Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual.
Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak membahas mekanisme strategis untuk mendorong pembentukan dan optimalisasi Sentra KI di masing-masing kampus. Kanwil Kemenkum DK Jakarta turut memberikan pemaparan terkait konsep dasar kekayaan intelektual, tujuan, serta manfaat pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan, edukasi, dan pendampingan bagi sivitas akademika dalam melindungi hasil karya dan inovasi. Selain itu, dibahas pula berbagai instrumen pendukung seperti layanan Apostille dan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagai bagian dari upaya memperkuat hilirisasi hasil riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam memperluas pembentukan Sentra KI di kampus-kampus wilayah kerja LLDIKTI Wilayah III. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal, sekaligus mendorong terciptanya inovasi yang terlindungi secara hukum dan bernilai ekonomi. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat sebagai simbol kerja sama dan komitmen bersama dalam penguatan layanan kekayaan intelektual.

