Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta kembali menggelar kegiatan “Ruki Mengajar: Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini” pada Kamis (24/07/2025). Ruki Mengajar kali ini menyambangi SMA Negeri 44 Jakarta sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap kekayaan intelektual sejak bangku sekolah.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Puguh Andrianto, yang menyampaikan melalui kegiatan ini ingin memperkenalkan konsep kekayaan intelektual, atau yang dulu dikenal sebagai ‘HAKI’, kepada para siswa. Di dalam kekayaan intelektual ada banyak jenis, seperti hak cipta, merek, desain industri, dan paten. “Kami ingin para siswa tahu, bahwa karya apapun yang mereka hasilkan entah itu gambar, desain, lagu, atau logo usaha bisa dilindungi secara hukum. Tidak cukup hanya merasa memiliki, harus juga didaftarkan secara resmi,” tambah Puguh.
Selanjutnya Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sutardi menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan rasa terima kasih karena SMAN 44 Jakarta terpilih sebagai salah satu sekolah yang dikunjungi. “Ini adalah kehormatan besar bagi kami. Di Duren Sawit ini banyak SMA, tapi hanya SMAN 44 Jakarta yang dipilih. Artinya sekolah kami mendapat kepercayaan untuk menjadi pionir dalam pemahaman kekayaan intelektual di kalangan pelajar,” ujar Sutardi.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi kekayaan intelektual secara interaktif dan menyenangkan. Materi dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Mirda Hirtianingsi dengan materi Hak Cipta dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sukoco Hendarto dengan materi Merek. Para siswa terlihat antusias bertanya dan mencatat materi yang disampaikan, menandakan besarnya minat generasi muda terhadap perlindungan karya dan inovasi.