Jakarta, 4 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Zona Jakarta Utara melaksanakan koordinasi terkait penyusunan Peta Permasalahan Hukum dan Pendaftaran Seleksi Paralegal Justice Award (PJA) bagi Lurah di Kota Administrasi Jakarta Utara.
Tim Penyuluh Hukum yang diketuai oleh Elli Sabarijani, bersama anggota Yonki Edward Majakirto, David Nur Iman, M. Noval, Syifa Shalehuddin, dan Wahyu Murtiwidodo, melakukan kunjungan ke Polres Metro Jakarta Utara dan Bagian Hukum Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pada kunjungan pertama ke Polres Metro Jakarta Utara, tim diterima oleh Kasubbagdalops Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Arif Hidayat. Dalam pertemuan tersebut, Iptu Arif Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya akan menyediakan data terkait jumlah kejahatan serta daerah rawan kejahatan di wilayah Jakarta Utara dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Data ini akan dibandingkan dengan data yang dimiliki masing-masing Polsek guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Ketua Tim Elli Sabarijani mengapresiasi kerja sama yang diberikan oleh Polres Metro Jakarta Utara, mengingat data ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Peta Permasalahan Hukum yang berfungsi sebagai acuan dalam program penyuluhan hukum dan pembinaan kelurahan sadar hukum.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum menyambangi Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Siti Sumiati. Dalam pertemuan ini, Ketua Tim Elli Sabarijani menyampaikan beberapa poin utama koordinasi, yaitu pengumpulan data permasalahan hukum untuk penyusunan peta permasalahan hukum, pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) bagi Lurah tahun 2025, penentuan kelurahan binaan bagi Penyuluh Hukum, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Siti Sumiati menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Khusus terkait PJA dan pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, ia menekankan pentingnya penyampaian informasi lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan prosedur pengunggahan data dukung. Terutama mengenai syarat pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan yang harus dijalankan oleh paralegal.
Lebih lanjut, Walikota Jakarta Utara akan menggelar sosialisasi PJA dengan mengundang seluruh Lurah di wilayah Jakarta Utara. Dalam acara tersebut, Kanwil Kemenkumham melalui Tim Penyuluh Hukumnya diharapkan dapat memberikan informasi lengkap mengenai mekanisme pendaftaran PJA bagi para Lurah. Ketua Tim Elli Sabarijani menegaskan bahwa timnya akan mendampingi para Lurah yang mendaftarkan diri dalam seleksi PJA.
Rangkaian kegiatan koordinasi ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi antara instansi dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di wilayah Jakarta Utara.