Jakarta - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan proses ekstradisi buron kasus korupsi e KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin pada Selasa (17/06/2025) di Graha Pengayoman. Ia menyatakan bahwa dokumen permintaan ekstradisi telah lengkap dan dikirim ke otoritas Singapura, meski proses selanjutnya masih panjang karena harus menunggu putusan pengadilan Singapura terkait committal hearing yang dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa meski permohonan provisional arrest penangguhan penahanan dengan jaminan telah ditolak otoritas Singapura, fase pokok perkara ekstradisi belum dimulai. Sebagai otoritas pusat, Kementerian Hukum bekerja sama erat dengan Kementerian Luar Negeri, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mendorong pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang telah diratifikasi antara Indonesia dan Singapura secara adil sesuai hukum internasional.
Di akhir pernyataannya, Supratman menyampaikan optimismenya bahwa perjanjian ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura ini bisa sukses diwujudkan, namun ia juga menghormati lembaga kehakiman Singapura. Ia mengingatkan bahwa Paulus Tannos belum menyatakan kesediaan sukarela, dan baik pemerintah Singapura maupun Tannos masih akan memiliki satu kali kesempatan upaya hukum pasca putusan, sebelum keputusan final ekstradisinya inkrah dan dapat dijalankan oleh Indonesia.