Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara daring di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum (06/05/2025). Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty mengikuti kegiatan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Sukino, beserta jajaran.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Adiministrasi Hukum Umum, Henry Sulaiman dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik terhadap pendaftaran jaminan fidusia merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Arahan tersebut merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan masih adanya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dioptimalkan.
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang membuka secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberi sambutan kegiatan. Beliau menekankan pentingnya peran notaris dalam pembuatan akta fidusia serta perlunya peningkatan kualitas dan efisiensi layanan pendaftaran jaminan fidusia. “Dalam hal ini, peran Kantor Wilayah diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat terkait layanan fidusia, sehingga mampu mendorong peningkatan PNBP bagi negara,' ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksananya, telah menjadi instrumen utama dalam menjamin pembiayaan usaha. Sejak diterapkan secara online pada tahun 2013, layanan pendaftaran fidusia terbukti menjadi solusi andalan, khususnya pasca pandemi COVID-19, dalam menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah. Kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar dan dirangkaikan dengan diskusi. Kegiatan ini diikuti juga oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indinesia, Majelis Pengawas Notaris, serta pengurus Ikatan Notaris se-Indonesia.