Jakarta — Dalam rangka memastikan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Rapat yang diselenggarakan di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025, turut dihadiri oleh jajaran Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum dan melibatkan jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal dalam draf Raperda RKPD 2026, dengan tujuan untuk menjamin bahwa seluruh muatan materi telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di atasnya. Dari hasil pembahasan, seluruh pihak menyepakati bahwa rapat harmonisasi tahap awal ini telah rampung dan akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Harmonisasi yang dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Diharapkan Raperda RKPD 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan tepat sasaran.
![]() |
![]() |