

Jakarta — Pada Selasa, 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Aktivasi Coretax dan Edukasi Perpajakan” yang bertempat di Aula B Kanwil DK Jakarta, dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta sebagai upaya peningkatan pemahaman mengenai sistem perpajakan digital serta kewajiban perpajakan bagi ASN.
Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi utama dari narasumber mengenai pentingnya kepatuhan perpajakan. Narasumber kemudian menjelaskan secara runtut proses registrasi akun, pembuatan passphrase, aktivasi akun dan sertifikat elektronik, hingga penggunaan sistem untuk pelaporan SPT tahunan melalui platform perpajakan digital. Selama kegiatan berlangsung, peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dalam mengatasi kendala teknis yang dihadapi saat aktivasi akun maupun saat simulasi pelaporan SPT, serta diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, para pegawai diharapkan semakin memahami tata cara aktivasi Coretax, penggunaan passphrase dan sertifikat elektronik, serta pelaporan SPT secara elektronik dengan benar dan tepat waktu, sehingga dapat mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kementerian Hukum DK Jakarta.



