Jakarta Barat – Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, bersamaan dengan Sosialisasi KUHP Nasional pada Senin, 8 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Lurah Pegadungan Ian Aminuddin, Camat Kalideres Wukir Prabowo, perwakilan Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat Cun Faya, Paralegal Posbankum, serta mitra Posbankum dari AS Lawfirm.
Dalam sambutannya, Cun Faya menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum merupakan wujud nyata layanan konsultasi dan advokasi hukum di tingkat kelurahan. Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah kelurahan yang telah memfasilitasi pembentukan Posbankum.
Tim Penyuluh Hukum Olivia Dwi Ayu Qurbaningrum menjelaskan peran dan fungsi Posbankum, termasuk pentingnya keterlibatan paralegal dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum masyarakat. Olivia juga menegaskan target pembentukan 100% Posbankum di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, Penyuluh Hukum Lestari Sejati Pertiwi memaparkan Sosialisasi KUHP Nasional, khususnya mengenai tindak pidana ketertiban umum seperti pasal terkait kekuatan ghaib, unjuk rasa tanpa pemberitahuan, penyebaran hoaks, hingga membuat gaduh di malam hari. Ia juga menekankan perubahan paradigma hukum pidana dari retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Dari hasil pembahasan, disepakati tindak lanjut berupa sinergi antara Posbankum dengan Babinsa-Babinkamtibmas, pelibatan Kelompok Kadarkum, serta persiapan calon peserta Paralegal III.