Jakarta – Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 resmi digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025). Acara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Wakil Menteri Ariza Patria, Kepala BPHN Min Husain, serta para pimpinan tinggi madya dan pratama K/L. Turut hadir pula Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya serta Kakanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, Romi Yudianto.
Kepala BPHN Min Husain dalam laporannya menjelaskan bahwa PJA merupakan kerja sama BPHN dan Mahkamah Agung, didukung Kemendagri serta Kemendes PDTT. Tahun ini, sebanyak 130 Peacemaker Justice Awardees dari seluruh Indonesia telah mengikuti pelatihan intensif selama tiga hari di bawah penyelenggaraan Mahkamah Agung. Melalui seleksi nasional pada 24 November 2025, terpilih 10 desa/kelurahan sebagai TOP PJA, termasuk Kelurahan Cikoko dari Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Fadhilah Nursehati.
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif antara para penerima TOP PJA dan para menteri serta pimpinan lembaga negara. Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa para lurah dan kepala desa yang hadir merupakan figur terbaik yang mampu menyelesaikan persoalan masyarakat secara langsung, sehingga pemerintah memberikan apresiasi penuh atas dedikasi mereka. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti capaian besar penyelenggaraan PJA ke-3 pada 2025, yakni terbentuknya lebih dari 70.115 Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia. Pada kesempatan yang sama ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan keynote speech yang menegaskan apresiasi kepada Kemenkum, Kemendagri, Kemendes PDTT, serta seluruh pemangku kepentingan atas kolaborasi dalam program ini merupakan langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum dan memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) hingga ke level desa dan kelurahan.
Kakanwil Hukum DK Jakarta, Romi Yudianto, menyampaikan bahwa Peacemaker Justice Award membuktikan bahwa penyelesaian masalah hukum tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada peran aktif pemerintah desa dan kelurahan. Ia berharap penghargaan ini dapat menginspirasi lurah dan kepala desa, khususnya di wilayah DK Jakarta, untuk terus mengedepankan mediasi, pendekatan restoratif, serta solusi berbasis masyarakat demi terwujudnya keadilan yang lebih humanis.
