Jakarta, 21 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum kembali melaksanakan program penyuluhan hukum di lingkungan pendidikan. Kegiatan kali ini menyasar SMAN 62 Jakarta Timur dengan mengangkat tema “Mengenal UU ITE dan Risiko Penggunaan Media Sosial”.
Penyuluhan berlangsung pada Senin (21/07) pukul 09.00–12.00 WIB di aula SMAN 62, dengan melibatkan tiga Penyuluh Hukum Ahli Madya yakni Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu, dan Mirna Tiurma. Kegiatan Penyuluhan dibuka oleh Kasubag Tata Usaha Ibu Lidya dan dihadiri wakil kepsek bidang sarana dan prasana dan administrasi Ibu Rini.Kegiatan ini diikuti oleh 52 peserta yang merupakan perwakilan dari siswa kelas 10-12 mengikuti kegiata secara antusias. Dalam paparannya, Ibu Puji menjelaskan dasar hukum dan ruang lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk isu pencemaran nama baik, hoaks, penipuan, dan bentuk-bentuk kriminalisasi di dunia digital.
![]() |
![]() |
Melanjutkan penyampaian materi, Ibu Olivia menyoroti secara khusus pasal-pasal krusial dalam UU ITE, seperti Pasal 27 hingga 29, serta sanksi hukum yang mengintai pengguna media sosial yang lalai, termasuk ancaman pidana hingga 4 tahun penjara hanya karena menyebarkan informasi hoaks.
Sementara itu, Ibu Mirna menekankan isu pelecehan seksual di media sosial, yang kini semakin marak menjerat kalangan remaja, terutama perempuan. Beliau mendorong para siswa untuk memahami batas-batas hukum dalam komunikasi digital.
Antusiasme para siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan selama sesi berlangsung.