Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan menjalin kerjasama strategis dengan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bapas Jakarta Selatan pada Selasa, (12/08/2025).
Pembahasan Perjanjian Kerja Sama ini berfokus pada pengelolaan layanan Griya Abhipraya Gelatik Nawasema sebagai sarana pendukung utama dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Layanan ini secara spesifik ditujukan bagi klien Bapas yang merupakan orang tidak mampu atau kelompok masyarakat miskin yang sedang menghadapi proses hukum, Litigasi dan Non Litigasi.
Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Darmalingganawati, menyampaikan bahwa kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan hak-hak hukum para klien tetap terpenuhi, terlepas dari kondisi ekonomi mereka. "Kerja sama dengan OBH ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara optimal, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan," ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Yonki E Majakirto, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kolaborasi antara Bapas dan OBH akan memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan keadilan yang merata. "Kami berharap, dengan adanya sinergi ini, para klien Bapas dapat memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan berkualitas, sehingga proses Litigasi, rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat bisa berjalan lebih baik," tambahnya.
Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan bantuan hukum di Griya Abhipraya Gelatik Nawasema dapat berjalan lebih efektif dan efisien, menjembatani kesenjangan akses hukum, serta memberikan harapan baru bagi klien Bapas Jakarta Selatan dalam menghadapi pendampingan hukum yang mereka hadapi.
Narasi : JCS