Jakarta - Dalam upaya mencegah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kanwil Kemenkum DK Jakarta melakukan monitoring langsung pada Pusat Perbelanjaan AEON Mall Tanjung Barat pada Senin (03/03/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses Proses Re-Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang di pusat perbelanjaan. Monitoring dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta jajaran. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi HKI pelaku usaha dan masyarakat umum.
Andi Yulia menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengelola pusat perbelanjaan dan tenant terkait pentingnya mematuhi regulasi HKI serta mencegah peredaran barang tiruan. Ia mengimbau kepada pemilik usaha di AEON Mall Tanjung Barat untuk memastikan bahwa produk yang dijual merupakan barang asli dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari proses sertifikasi, Tim Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta juga mengunjungi beberapa Tenant yang akan menjadi sampel evaluasi, guna memastikan kepatuhan mereka terhadap perlindungan HKI.