Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Romi Yudianto yang diwakili Kadiv PPPH Tessa Harumdila mendampingi Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti dalam pembukaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Aplikasi E-Harmonisasi Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Senin, (5/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran instansi terkait dan di narasumberi oleh pihak akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang dan Universitas Pancasila serta Pranata Komputer Ahli Muda dari Ditjen PP.
Aplikasi E-Harmonisasi sendiri merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Aplikasi ini dibangun bertujuan untuk memfasilitasi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menciptakan regulasi yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Dalam sambutannya Alexander Palti menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi E-Harmonisasi diharapkan dapat menciptakan Produk Hukum yang berkualitas dengan meminimalisir kesalahan yang ada dari sistem manual yang sebelumnya diterapkan. "Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan saya berharap dengan aplikasi ini dapat selalu termonitor oleh Bapak Menteri Hukum serta meminimalisir kesalahan dengan adanya Aplikasi E-Harmonisasi" Ujar Alexander Palti.
Senada dengan itu Tessa Harumdila dalam laporannya menyampaikan bahwa Aplikasi E-Harmonisasi merupakan langkah strategis pemerintah dalam memodernisasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan proses harmonisasi menjadi lebih efisien, transparan, dan partisipatif, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.