Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta, Senin, (17/11/2025). Agenda rapat ini meliputi penandatangangan Berita acara Pengharmonisasian Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu:
1. Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemindah bukuan Pajak Daerah.
2. Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahuun 2023 Tentang Analis Standar Belanja.
3. Peraturan Gubernur tentang Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
4. Peraturan Gubernur Pencabutan 10 (Sepuluh) Peraturan Gubernur di BIdang Kepegawaian .
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pembinaan Provinsi DKI Jakarta, Imam Sjah Sartono, Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin BKD Provinsi DKI Jakarta, Arif Rachman, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Elvarinsa, Kepala Perundang Undangan 1 Biro Hukum, Ismiatun, JFT Perancang Peraturan Perundangan Madya Kanwil Kemenkum DKJ, Dr. Suratin Eko Supono, serta para JFT Perancang Preaturan Perundang-undangan dan para JFT Analis Hukum Kanwi Kemenkum Daerah Khusus Jakarta.
Kegiatan diawali oleh sambutan Pemrakarsa dari Bapak Imam Sjah Sartono yang mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Analisis Standar Belanja (ASB) akhirnya telah selesai dilakukan harmonisasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKJ yang telah memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang telah BPKD rencanakan. Rapergub ini menjadi salah satu komponen penting dalam rangka penyusunan APBD Provinsi DKI Jakarta 2026, utamanya dalam aspek kebutuhan belanja.


Rapat dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Arif Rachman, Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin BKD Provinsi DKI Jakarta, mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Belaiu menyampaikan bahwa pencabutan 10 (sepuluh) Peraturan Gubernur ini tidak untuk menghilangkan dasar hukum pengelolaan kepegawaian, namun untuk memberikan fleksibilitas terhadap ketentuan kepegawaian yang bersifat dinamis. Arif berharap penyelesaian Rapergub memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola kepegawaian di Provinsi DKI Jakarta dan hubungan baik antara BKD Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum terus berkelanjutan.
Sambutan pemrakarsa terakhir disampaikan oleh Bapak Elvarinsa, selaku Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa 2 Rapergub ini penting dan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai perpanjangan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Rapergub ini penting untuk memberikan dasar hukum atas hak-hak para Wajib Pajak dalam melakukan Pemindahbukuan pembayaran Pajak Daerah dan Pengembalian Kelebihan Pajak Daerah.
Selanjutnya, Bapak Dr. Suratin Eko Supono, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum DKJ, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perwakilan perangkat daerah dan peserta rapat. Beliau menegaskan bahwa Kanwil memiliki tugas strategis dalam menjaga kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022, termasuk memastikan keselarasan substansi dan teknik penyusunan melalui proses harmonisasi. Beliau juga menyampaikan bahwa rangkaian harmonisasi telah dilaksanakan sebelumnya dan seluruh rancangan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada akhir sambutan, Bapak Eko berharap sinergi antar instansi terus terjaga dan proses pembentukan regulasi daerah semakin berkualitas.
Kegiatan diakhiri dengan proses penandatanganan Draft Rancangan Peraturan Gubernur dan Berita Acara Pengharmonisasian.



