Jakarta - Meningkatkan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual di kalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) menyelenggarakan kegiatan "RuKi Mengajar,". Kali ini Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta menjadi titik lokasi kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah, Andi Yulia Hertaty pada Rabu (28/05/2025).
Dalam sambutannya, Andi Yulia menegaskan bahwa kegiatan “RuKi Mengajar” merupakan bagian dari misi edukatif Kementerian Hukum untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya pelindungan karya sejak dini. Beliau berharap para Santri dapat termotivasi dan berkarya sekaligus memahami langkah-langkah dalam melindungi karya mereka." Jadilah generasi yang tidak hanya pandai menciptakan tetapi juga bijak dalam menghargai karya orang lain," Jelas Andi Yulia.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi edukasi yang dibawakan oleh Tim RuKi (Guru Kekayaan Intelektual), yakni Lestari Sejati Pertiwi (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Sukoco Hendarto (Penyuluh Hukum Ahli Muda). Keduanya memberikan penjelasan kepada para santri mengenai jenis-jenis KI, khususnya merek sebagai identitas dan nilai tambah suatu produk, serta hak cipta yang melindungi berbagai bentuk karya kreatif seperti musik, seni rupa, dan fotografi. Kegiatan “RuKi Mengajar” ini menjadi langkah nyata Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam mendekatkan isu kekayaan intelektual kepada generasi muda, sekaligus menanamkan semangat pelindungan dan penghargaan terhadap karya sejak dini.