Jakarta, 8 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zona Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan fasilitasi pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan ini difokuskan pada Kelurahan Mangga Dua Selatan dan Kelurahan Kemayoran yang hingga saat ini belum memiliki Posbankum.
Koordinasi diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah dari masing-masing kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Zona Jakarta Pusat menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan instrumen penting untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Posbankum hadir untuk meringankan beban kerja pemerintah kelurahan sekaligus memberikan akses keadilan secara gratis bagi masyarakat. Posbankum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga wadah mediasi dan penyelesaian konflik warga dengan pendekatan damai,” ungkap Ketua Tim Zona Jakarta Pusat.
Dukungan penuh diberikan oleh pihak kelurahan. Mereka menyatakan siap segera membentuk Posbankum, termasuk menyiapkan Surat Keputusan (SK) serta sekretariat sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
Selain itu, Tim Zona Jakarta Pusat juga menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum tidak terlepas dari peran paralegal. Oleh karena itu, pihak kelurahan diminta untuk menyiapkan persyaratan administrasi guna mengikuti Diklat Paralegal Angkatan III Tahun 2025, berupa SK Rekomendasi Lurah, SK Kadarkum, dan SK Posbankum.
Dalam kesempatan yang sama ditegaskan pula bahwa penyelesaian sengketa melalui Posbankum akan mengedepankan pendekatan non-litigasi atau mediasi. Upaya ini akan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur tiga pilar kelurahan, yaitu Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, demi terciptanya penyelesaian konflik yang damai dan bermartabat tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan Kelurahan Mangga Dua Selatan dan Kemayoran segera memiliki Posbankum yang berfungsi optimal dalam melayani masyarakat. Hal ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi.