Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DK Jakarta, melalui Bidang Kekayaan Intelektual, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) RI, telah melaksanakan kegiatan pengawasan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Sarinah, Jakarta Pusat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 5 Maret 2025.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor: HKI.7.KI.08.03.17/II/2025-22 tentang Pencegahan Pelanggaran KI. Tim gabungan dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan DJKI melakukan tinjauan langsung di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan KI di pusat perbelanjaan tersebut.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh perwakilan DJKI, yang menekankan pentingnya kegiatan ini dalam konteks program sertifikasi dan re-sertifikasi tahunan. Beliau menjelaskan bahwa pendekatan yang diterapkan adalah persuasif dan edukatif, dengan fokus pada penyediaan solusi terbaik bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang bermitra dengan Mall Sarinah.
Perwakilan Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Puguh, menambahkan, "Re-sertifikasi ini memiliki signifikansi yang krusial bagi Mall Sarinah dalam mempertahankan kepercayaan konsumen. Melalui kuesioner yang melibatkan pelanggan, mitra, dan UMKM, kami berupaya memastikan bahwa produk yang dijual di sini asli dan dilindungi secara hukum", pungkasnya.
Manajemen Mall Sarinah, yang diwakili oleh bapak Alex, menyambut baik inisiatif ini. Mereka menyatakan telah mengintegrasikan klausul KI dalam kontrak kerja sama dengan mitra dan UMKM, serta melakukan verifikasi latar belakang pendaftaran merek.
"Kami berkomitmen untuk mendukung perlindungan KI. Rekomendasi dari tim Kanwil dan DJKI akan kami tindak lanjuti dengan memperkuat perjanjian kontrak dan memastikan kepatuhan semua pihak terhadap peraturan yang berlaku," ujar Bapak Alex.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil.