Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Harmoni pada Senin (21/04/2025). Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, sosialisasi ini dihadiri Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Muda, Erinawita, Perancang Peraturan Perundangan-undangan Direktorat Jenderal Perundangan-undangan dan Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta.
Alexander Palti menyampaikan tujuan dari aplikasi e-Harmoni secara umum adalah untuk mendigitalisasi dan mempermudah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini terdapat 28 permohonan dari seluruh Kementerian/Lembaga. “Kami berharap seluruh jajaran dapat memahami dan menguasai penggunaan aplikasi e-Harmoni, karena sistem ini akan menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan”, ujar Alexander Palti.
Perancang Peraturan Perundangan-undangan Direktorat Jenderal Perundangan-undangan menjelaskan teknis terkait fitur-fitur utama dalam e-Harmoni, alur penggunaan aplikasi, serta tata cara pengunggahan dokumen harmonisasi. Tim Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta juga mengikuti sesi praktik langsung untuk mengenal lebih dekat penggunaan aplikasi secara interaktif.