
Jakarta – Kegiatan Sosialisasi Fungsi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi Paralegal diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Lurah Kampung Rawa, Jakarta Pusat. Acara dibuka secara resmi oleh pihak kelurahan dan dilanjutkan dengan penyampaian rencana pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat kelurahan, unsur masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan. Sosialisasi membahas mengenai fungsi Posbankum sebagai unit layanan hukum di tingkat kelurahan yang membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi. Selain itu, Posbankum juga berperan memberikan edukasi hukum agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka.


Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan mengenai peran paralegal, yang berfungsi memberikan pendampingan awal secara non-litigasi, membantu penyusunan laporan dan pengaduan masyarakat, menjadi penghubung dengan instansi terkait, serta melakukan mediasi permasalahan melalui pendekatan Restorative Justice.
Pihak kelurahan menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat membantu dalam penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan masyarakat. Ditekankan pula pentingnya sinergi antara paralegal dengan perangkat kelurahan, unsur keamanan, serta lembaga kemasyarakatan sebagai wujud kolaborasi Tiga Pilar. Sinergi ini menjadi bukti nyata implementasi semangat “Setahun Bekerja, Bergerak Berdampak” dengan menghadirkan layanan hukum yang cepat, tepat, dan memberi manfaat langsung bagi warga.

