
Jakarta (08/10/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta bersama Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, menggelar kegiatan Sosialisasi Fungsi Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) dan Peran Paralegal, bertempat di Lobby Kantor Kelurahan Pasar Baru, Rabu (8/10). Kegiatan ini dipimpin oleh Lurah Pasar Baru, Bapak Arbi, yang juga merupakan penerima Predikat Paralegal Justice Award/National Legal Pioneer (NLP).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kementerian Hukum DK Jakarta, Chabib Susanto, S.H., M.H. dan Suwandri, S.H., yang memberikan materi mengenai fungsi dan peran Posbankum dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, serta pentingnya peran Paralegal dalam penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi di tingkat kelurahan.

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai langkah-langkah teknis layanan Posbankum, termasuk pendampingan awal oleh paralegal, koordinasi dengan advokat dan instansi terkait, hingga penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Lurah Pasar Baru juga menegaskan pentingnya sinergi antara Paralegal, perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP dalam penerapan konsep “Tiga Pilar” untuk menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud nyata pelaksanaan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak, dan Berdampak” oleh Kementerian Hukum DK Jakarta, sebagai upaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

