Jakarta, Kamis 25 September 2025 – Tim Zona Jakarta Pusat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari kelompok Kadarkum dan dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Rawasari, Bapak Dedi, yang mewakili Lurah. Hadir sebagai narasumber yaitu Chabib Susanto, Penyuluh Hukum Madya sekaligus Ketua Tim Zonasi Jakarta Pusat, serta Suwandri Munthazur, Penyuluh Hukum Pertama.
Dalam pemaparannya, Ketua Tim Zona Jakarta Pusat menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan menjadi instrumen penting untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Posbankum diharapkan dapat membantu warga yang memiliki permasalahan hukum, baik yang membutuhkan layanan konsultasi, mediasi, maupun bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Kelurahan Rawasari sendiri menyatakan dukungannya dan berkomitmen segera membentuk Posbankum dengan menyiapkan sekretariat serta sarana-prasarana yang tersedia.
Keberadaan Posbankum juga dinilai strategis dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat secara gratis sebagai wujud hadirnya negara untuk menjamin hak konstitusional warga. Dalam penyelesaian sengketa, pendekatan non-litigasi seperti mediasi menjadi solusi utama dengan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur 3 Pilar di kelurahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, Ketua Tim Zona turut menyampaikan beberapa persyaratan pembentukan Posbankum, seperti menyiapkan sarana-prasarana dan dokumen administrasi untuk mengikuti Diklat Paralegal Angkatan III Tahun 2025.
Sejalan dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak”, kegiatan sosialisasi ini mencerminkan langkah nyata yang diambil untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Upaya menghadirkan Posbankum di Kelurahan Rawasari tidak hanya sebatas pembentukan wadah, melainkan juga bentuk kehadiran negara dalam memperkuat akses keadilan, melindungi hak warga, dan menyelesaikan permasalahan hukum secara damai. Dengan sinergi antara pemerintah, penyuluh hukum, dan masyarakat, semangat bekerja bersama yang bergerak dan berdampak nyata dapat diwujudkan secara konkret dan dirasakan langsung oleh warga.