Jakarta, 26 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Kantor PBNU. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus dan jamaah Nahdlatul Ulama serta dibuka langsung oleh Ketua Nahdien sekaligus Advokat PBNU.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber Chabib Susanto dan Sukoco Hendarto menyampaikan materi terkait pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan penguatan peran paralegal. Selain itu, turut disampaikan sosialisasi mengenai ketentuan dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 256 tentang ketertiban umum dan sanksi pidana. Narasumber juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, LBH, paralegal, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat luas.
Kegiatan ini juga menyoroti pendekatan non-litigasi melalui mediasi sebagai langkah utama penyelesaian sengketa. Dengan melibatkan tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta unsur keamanan lokal seperti Babinsa dan Bimas, Posbakum diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian konflik antarwarga secara damai dan bermartabat tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, PBNU berkomitmen membentuk kader paralegal bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum DKJ melalui program pendidikan dan pelatihan. Selain itu, PBNU juga berencana mendaftarkan LKBH miliknya untuk diakreditasi oleh Kanwil Kemenkum DKJ, sehingga dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak” yang terus digaungkan oleh jajaran Kementerian Hukum. Melalui sinergi bersama organisasi kemasyarakatan, keberadaan Posbakum diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata, menumbuhkan kesadaran hukum, serta memberikan dampak positif bagi terciptanya masyarakat yang tertib, damai, dan berkeadilan.