
Jakarta — Kegiatan sosialisasi mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan pemahaman KUHP baru digelar di Kelurahan Kalibata pada Senin, 24 November 2025, sebagai bagian dari penguatan literasi hukum masyarakat di wilayah Jakarta Selatan. Acara berlangsung di ruang pertemuan kelurahan dan diterima langsung oleh Linaria Purba selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalibata, serta dihadiri oleh kelompok Kadarkum.
Pada sesi paparan, Tri Puji Rahayu menyampaikan materi terkait pasal-pasal penting dalam KUHP baru untuk memastikan masyarakat memahami perubahan regulasi dan dampaknya di tingkat lokal. Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Sukoco Hendarto yang menjelaskan secara rinci mengenai layanan Posbankum, termasuk akses terhadap bantuan hukum yang dapat diperoleh masyarakat kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum terverifikasi. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang perbedaan KUHP lama dan baru, peningkatan kesadaran hukum, serta informasi terkait layanan bantuan hukum gratis. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta untuk memperluas akses keadilan dan memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat.

