Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring pada Rabu (30/4/2025). Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty mengikuti sosialisasi bersama staf Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi dalam sambutannya menyampaikan Permenkum 13/2025 ini mencabut Permenkumham sebelumnya No 14 Tahun 2019, salah satunya untuk mengakomodir Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuan pembentukan Koperasi Daerah Merah Putih (KDMP) merupakan implementasi dari Asta Cita yaitu mendorong kemandirian pangan dan ekonomi desa serta menjadikan koperasi sebagai sarana pemerataan ekomoni berbasis desa. Sesuai dengan Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 adalah pembentukan 80.000 KDMP dimana Kemenkum memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Andi Yulia Hertaty menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta siap untuk mengimplementasikan ketentuan baru tersebut dan memastikan pelayanan pengesahan koperasi di wilayah DKI Jakarta berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung kebijakan pemerintah dalam memajukan sektor koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
![]() |
![]() |


