 Jakarta - Pos Bantuan Hukum merupakan langkah strategis Kementerian Hukum untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum di Masyarakat sampai Tingkat desa ataupun kelurahan. Dari data yang terkumpul pada saat ini baru 68 Posbankum Kelurahan yang terbentuk, 15 diantaranya berada di Lokasi Jakarta Timur.
Jakarta - Pos Bantuan Hukum merupakan langkah strategis Kementerian Hukum untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum di Masyarakat sampai Tingkat desa ataupun kelurahan. Dari data yang terkumpul pada saat ini baru 68 Posbankum Kelurahan yang terbentuk, 15 diantaranya berada di Lokasi Jakarta Timur.

Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKJ yang terdiri dari Elviana Lubis dan Mirna Tiurma (Penyuluh Hukum Ahli Madya) serta Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) memberikan sosialisasi Pos Bantuan Hukum Kelurahan kepada 35 Peserta pada rapat koordinasi RT, RW dan LMK Tingkat Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur di Ruang Rapat Lantai 3 (Rabu, 14/05/2025).
Posbankum kelurahan diisi oleh SDM Paralegal yang telah mengikuti Diklat Paralegal yang diselenggarakan oleh BPHN. Mereka berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari Masyarakat itu sendiri. Paralegal nantinya akan memberikan 4 Jenis layanan antara lain: Layanan Informasi Hukum, layanan bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflik/Perkara dan Layanan Rujukan Advokat. “Dalam melaksanakan tugasnya Paralegal ini harus mengedepankan prinsip netral tidak berat sebelah dan menggunakan teknik komunikasi mediasi saat menangani konflik, diharapkan bermanfaat untuk Masyarakat dan penangangan konflik tidak sampai ranah peradilan” ujar Mirna.
|  |  | 
Evi Erawati Lurah Jati mengatakan bahwa belum semua warganya mengetahui eksistensi Posbankum Kelurahan meskipun sudah ada spanduk, SDM Paralegal maupun ruangannya. “Oleh sebab itu kami adakan sosialisasi ini agar menambah wawasan warga dan warga dapat berkonsultasi dengan Posbankum dimana Gratis tidak dipungut biaya. Kami mengapresiasi program dari Kementerian Hukum. Di Posbankum Kelurahan Jati 2 (dua) orang warga yang sudah mengikuti paralegal yaitu Rahmat Hidayat dan Harmawati.




















 
