Jakarta – Senin, 11 Agustus 2025, Tim Zonasi Wilayah Jakarta Selatan yang diketuai oleh Tri Puji Rahayu melaksanakan pendampingan persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kecamatan Tebet, tepatnya di Kelurahan Bukit Duri dan Kelurahan Kebon Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan di lantai 3 Kantor Kelurahan Bukit Duri dan lantai 2 Kantor Kelurahan Kebon Baru. Kehadiran tim disambut langsung oleh Lurah Bukit Duri, Atiyah, bersama Sekretaris Kelurahan Rachmad Nugroho dan Plt Kasi Pemerintahan, Anggi. Sementara itu, di Kelurahan Kebon Baru, rombongan diterima oleh Lurah Mariana, Kasi Pemerintahan Lumiat Sinaga, serta anggota Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Zona Wilayah Selatan memaparkan tujuan pembentukan Posbakum, yakni memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga tanpa diskriminasi. Posbakum juga diharapkan menjadi pusat edukasi hukum di tingkat lokal melalui penyuluhan, konsultasi, dan advokasi yang berkelanjutan.
Lebih dari sekadar layanan hukum, Posbakum akan berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga hukum serta organisasi bantuan hukum yang relevan. Selain itu, dalam penyelesaian sengketa, Posbakum mengedepankan pendekatan non-litigasi seperti mediasi, dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Tri Puji Rahayu juga menyampaikan persyaratan pembentukan Posbakum, antara lain penyediaan sarana dan prasarana, serta kelengkapan dokumen untuk mengikuti Diklat Paralegal Angkatan ke-3, seperti SK Rekomendasi Lurah, SK Kadarkum, dan SK Posbakum.
Sebagai tindak lanjut, para lurah menyatakan kesiapan untuk menyiapkan fasilitas pendukung dan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.