Jakarta – Tim Zonasi Wilayah Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta melakukan koordinasi dengan Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka mendukung penguatan layanan bantuan hukum serta penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) 2025. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (12/03/2025), dihadiri oleh anggota tim zonasi, yakni Olivia Dwi Ayu, Yuliana, Sonny, dan Selvi Fitri. Mereka diterima oleh perwakilan BPHN, yakni Masnan, Habibi, Edi, dan Valensa.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan bantuan hukum yang saat ini masih dalam proses penyusunan bersama dengan Peraturan Menteri terkait Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum). Sementara itu, penggunaan SOP dari buku pedoman tetap menjadi acuan sementara. Selain itu, Kanwil diharapkan dapat mengeluarkan Surat Keterangan Register untuk pembentukan Pos Bankum yang akan dilaporkan secara triwulanan ke BPHN. Tim juga menekankan bahwa pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) masih dibuka dan mendorong para lurah untuk berpartisipasi guna memperluas jangkauan pelatihan peacemaker di wilayahnya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Zonasi Wilayah Barat akan melakukan sosialisasi aktualisasi paralegal dan Pos Bankum ke berbagai wilayah, sekaligus mendorong peserta paralegal untuk mengimplementasikan aktualisasi di komunitasnya. Diharapkan, melalui program ini, lebih banyak masyarakat mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas dan inkluasif.