Pada pekan MPLS ini Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah DK Jakarta yang terdiri dari Mirna Tiurma, Larsianus Sipayung dan Sukoco Hendarto memberikan penyuluhan hukum kepada 190 siswa baru pada masa MPLS di SMA Marsudirini Fons Vitae I Jakarta Timur tentang Aspek Hukum Bullying. (Rabu, 16/07/2025). SMA Marsudirini Fons Vitae 1 Jakarta mengangkat tema “Maju Bersama menjadi Murid yang Kreatif dan Inovatif dalam mewujudkan pribadi yang Cerdas, Beriman dan Bersaudara”.
Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Undang-undang tentang bullying belum ada namun telah ada payung hukum yaitu Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pada Pasal 76c “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” dengan Jerat Hukuman pidana pada Pasal 80, jika korban luka maka dipenjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 Juta.
Perundungan yang sering terjadi di masyarakat yang merupakan benih kekerasan dan melemahkan mental yang traumatis bagi korban. Hal ini sama-sama menjadi musuh bersama. Oleh sebab itu dalam penanggulangannya, perlu kerjasama dari berbagai pihak. Dalam upaya untuk membentuk pribadi anak yang saling menghargai sesama teman, membentuk lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk belajar dan berprestasi."Diharapkan siswa setelah menerima materi, sepakat berhenti, stop tidak lagi saling mengejek nama orangtua. Di sekolah tempat untuk belajar bukan ajang saling ejek." Tutup Ibu Zhita Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan.