Jakarta - Dalam rangka memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan Diseminasi Cipta dan Desain Industri pada Kamis (24/04/2025). Bertempat di Hotel Royal Kuningan, kegiatan yang mengusung tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital” dihadiri oleh peserta dari kalangan pelaku industri kreatif, mahasiswa, akademisi, hingga pelaku UMKM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty yang menyampaikan laporan kegiatan menjelaskan tahun tematik hak cipta dan desain industri tahun 2025 diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor, sejumlah program unggulan yang akan dilaksanakan di tahun 2025, antara lain jelajah kekayaan intelektual indonesia, akselerasi penyelesaian permohonan kekayaan intelektual, dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta akselerasi penyelesaian permohonan intelektual menjadi prioritas utama. Selain itu, program penguatan kompetensi sumber daya manusia, edukasi masyarakat, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (KKIB), penegakan hukum KI serta transformasi layanan berbasis IT akan terus didorong untuk mencapai tujuan bersama.
![]() |
![]() |
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan tahun 2025 sebagai tahun “Hak Cipta dan Desain Industri”. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional. Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, sebagai barisan terdepan dalam pelayanan di daerah, berkewajiban melaksanakan kegiatan edukasi, pengawasan, pendampingan dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta berkomitmen untuk mewujudkan kawasan berbasis kekayaan intelektual di wilayah Jakarta. “Di era digital saat ini, karya anak bangsa sangat mudah dikenal luas, namun juga mudah disalahgunakan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk membekali diri dengan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta dan desain industri guna memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pencipta,” tegas Romi Yudianto.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Analis Hukum Ahli Pertama DJKI, Yuli Intan Sari, Akademisi Institut Kesenian Jakarta, Lucky Wijayanti, Konsultan KI, Ari Juliano Gema, Deputi Asosiasi Pengacara KI Universitas Podomoro, Pio Hanggoro Prasetyo dan Akademisi Universitas Pembangunan Jaya, Tedy Muhammad Derajat. Selama acara, peserta diberikan pemaparan mendalam mengenai prosedur pendaftaran hak cipta dan desain industri secara daring, serta diberikan ruang konsultasi langsung untuk pengurusan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |