
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat persiapan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sekaligus persiapan penandatanganan kontrak kerja pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 28 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta para Penyuluh Hukum. Kegiatan ini juga menjadi momentum perkenalan Kepala Kantor Wilayah beserta para Kepala Divisi kepada jajaran penyuluh hukum.


Dalam rapat tersebut, dibuka sesi diskusi untuk menginventarisasi poin-poin strategis yang mendukung optimalisasi penyerapan anggaran bantuan hukum serta peningkatan kualitas layanan Paralegal Posbankum Kelurahan di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus pada penguatan tata kelola administrasi, efektivitas pelaksanaan program, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sejumlah kesimpulan penting yang dihasilkan antara lain penetapan target penyerapan anggaran bantuan hukum pada setiap triwulan guna memastikan realisasi berjalan optimal. Selain itu, ditegaskan kewajiban penyampaian laporan administrasi berupa berkas fisik pertanggungjawaban ke Kantor Wilayah paling lambat tiga hari setelah dilakukan unggah atau input berkas pada aplikasi Sidbankum. Seluruh berkas fisik pertanggungjawaban juga wajib diserahkan paling lambat tanggal 15 Desember pada akhir tahun anggaran.
Rapat ini juga menegaskan penguatan dukungan terhadap layanan Posbankum, termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Paralegal Posbankum serta pembinaan dan peningkatan kapasitas paralegal melalui kegiatan pendampingan, sosialisasi, advokasi, dan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Melalui rapat persiapan ini, Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung Asta Cita ke-7 melalui penguatan akses keadilan di tingkat kelurahan, memastikan kesiapan peresmian Posbankum nasional, serta menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penyuluhan hukum secara serentak di sejumlah kelurahan dan sekolah dengan materi bahaya narkoba. Kanwil juga akan menyusun draf surat pernyataan kewajiban bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi untuk mendukung layanan Posbankum kelurahan di wilayah domisili kantor PBH, serta melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), sekolah, dan kelurahan guna menyinergikan kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan dan bahaya narkoba.
