
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Persiapan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Kamis (26/2/2026) di Ruang Rapat Ismail Saleh. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kualitas substansi dan keselarasan regulasi daerah sebelum memasuki tahapan harmonisasi resmi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanti Mulyani, serta dihadiri oleh jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan awal secara komprehensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Keluarga yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tim perancang melakukan telaah pasal demi pasal dengan fokus pada kesesuaian ruang lingkup pengaturan, kejelasan norma, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bidang pembangunan dan ketahanan keluarga.
Selain Raperda tentang Pembangunan Keluarga, rapat juga membahas kesiapan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua Raperda tersebut direncanakan akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Triwulan I Tahun 2026, sehingga diperlukan penyempurnaan substansi sejak tahap persiapan guna memperlancar proses harmonisasi berikutnya.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat persiapan ini akan disampaikan dalam Rapat Harmonisasi Raperda bersama Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dijadwalkan pada 2–3 Maret 2026.
