
Jakarta – Akses terhadap keadilan bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata yang terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum guna memastikan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu berjalan optimal, tepat sasaran, dan akuntabel Senin (02/03/26). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto memimpin rapat dengan didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanti Mulyani serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Zulfahmi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyatukan komitmen bersama antara Kanwil dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya sinergi dan penguatan komitmen bersama antara Kanwil dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) guna mewujudkan akses keadilan yang merata. “Bantuan hukum bukan sekadar program, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu. Sinergi yang telah terjalin harus kita perkuat demi capaian yang lebih maksimal di Tahun Anggaran 2026,” tegas Baroto.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OBH atas dedikasi dan kerja sama yang selama ini telah terbangun dengan baik. Menurutnya, kemitraan yang kokoh menjadi fondasi utama dalam memberikan layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. Rapat ini juga menjadi momentum pembaruan kepemimpinan sekaligus penguatan koordinasi lintas divisi dalam rangka menyelaraskan strategi pelaksanaan bantuan hukum. Komitmen kemanusiaan, peningkatan kualitas layanan, serta pencapaian target kinerja TA 2026 menjadi fokus utama pembahasan.
Terakhir Kakanwil menekankan bahwa optimalisasi perencanaan, pengawasan, dan pelaporan menjadi kunci agar pelaksanaan kontrak bantuan hukum dapat berjalan efektif dan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui rapat persiapan ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berharap proses penandatanganan kontrak bantuan hukum TA 2026 dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta semakin memperluas akses keadilan bagi masyarakat di wilayah Daerah Khusus Jakarta.

